Hampir 15 tahun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalankan tugasnya menyelidiki, memantau dan memediasi permaslahan HAM di Indonesia. Dalam rentang waktu yang tidak singkat itu, Komnas HAM telah mewarnai perjalanan penegakan HAM. Perjalanan ini tidaklah ringan. Karena dengan segala keterbatasan wewenangnya, Komnas HAM dihadapkan pada setumpuk kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan. Terlebih di tahun-tahun awal berdirinya, seperti umumnya di negara-negara berkembang, Komnas HAM harus berani melawan kekuatan rezim militer yang mengendalikan pemerintahan. Keadaan yang hampir sama juga dihadapi oleh Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM), semacam komisi nasional dalam bidang HAM di Malaysia.

Hal inilah yang menarik perhatian Ken Setiawan, seorang peneliti pada Van Vollenhoven Institute, Universitas Leiden. Pada hari Kamis 27 Maret kemarin, bertempat di ruang pertemuan KITLV, Ken menyampaikan hasil sementara penelitiannya mengenai peran kedua institusi negara tersebut dalam penegakan HAM di Indonesia dan Malaysia.

Sejak tahun 1990, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan tiap-tiap negara untuk membentuk komisi HAM. Langkah ini diambil karena undang-undang internasional tentang HAM yang sudah disahkan ternyata sangat sulit diterapkan pada tataran negara. Tiap-tiap negara memiliki penafsiran yang tidak sama terhadap HAM. Sejak saat itu, beberapa negara membentuk komisi HAM yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Saat ini terdapat setidaknya seratus institusi negara yang menangani masalah HAM di seluruh dunia.

Pembentukan Komnas HAM pun merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Tak heran, ketika Komnas HAM akhirnya disahkan pada tanggal 7 Juni 1993 oleh Presiden Republik Indonesia, banyak pihak yang merasa pesimis dan menganggap ada agenda tersembunyi pihak asing dalam pembentukan Komnas HAM.

Menurut Ken, ada beberapa faktor yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Di antaranya, komisi ini dibentuk atas Keputusan Presiden Soeharto No. 50 Tahun 1993, yang kala itu juga menunjuk langsung mantan Jaksa Agung Ali Said untuk duduk sebagai ketuanya. Komisi ini juga dibentuk beberapa saat setelah terjadinya peristiwa berdarah di Liquisa, Timor Timur. Terlebih lagi, komisi ini dibentuk hanya seminggu setelah konferensi PBB di Vienna, Austria. Akhirnya banyak yang beranggapan bahwa Komnas HAM dibentuk hanya untuk menjawab kritikan dan sorotan dunia terhadap kasus pelanggaran HAM di Timor Timur.

Keraguan masyarakat akhirnya luntur setelah Komnas HAM mampu menyeleseikan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dengan membawa pelakunya ke pengadilan. Keberhasilan ini diikuti dengan pengusutan-pengusutan kasus lain saat itu seperti kasus pembunuhan Marsinah, aktivis buruh di Jawa Timur dan pelanggaran HAM di Timika, Papua. Dalam laporannya, Komnas HAM tak jarang menunjuk pemerintah dan militer sebagai pelaku pelanggaran HAM. Karena itu, komisi ini seringkali mendapat ancaman pembubaran dari pemerintah. Namun Komnas HAM tetap saja melakukan pengusutan demi pengusutan. Hal ini akhirnya semakin menerbitkan kepercayaan masyarakat.

Keberhasilan lainnya, tambah Ken, yaitu Komnas HAM mampu membuka dan memediasi dialog antar berbagai kelompok yang berbeda. Di antaranya, menjadi mediator antara PBB dan pemerintah dalam bidang HAM. Pernah beberapa kali Komnas HAM berhasil menyarankan pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi internasional. Adapun sosialisasi pada tataran masyarakat, dilakukan antara lain dengan pengadaan workshop, training dan penerbitan. Bahkan Komnas HAM dalam hal ini tercatat sebagai organisasi pertama yang memberikan pendidikan HAM di Indonesia.

Lebih jauh, Ken juga membicarakan dinamika internal Komnas HAM, mulai dari perubahan sistem pemilihan anggota komisi sampai dengan proses pengambilan kebijakan. Menurutnya, tidak jarang kebijakan yang dikeluarkan Komnas HAM lebih dipengaruhi oleh elemen masyarakat tertentu. Seperti dalam kasus Ahmadiyah, Komnas HAM mengecam pelaku tindakan anarki terhadap warga Ahmadiyah, tetapi Komnas HAM sama sekali tidak menyinggung lembaga yang mengeluarkan fatwa pelarangan Ahmadiyah.

Mengenai SUHAKAM, Ken menjelaskan bahwa lembaga ini lahir lebih untuk menjawab realita lokal Malaysia pada tahun 1999, khusunya kasus pelengseran Anwar Ibrahim, mantan deputi perdana menteri Malaysia. Walaupun institusi ini disahkan oleh raja Malaysia, namun institusi ini sangat kritis terhadap pemerintah. Melihat peran SUHAKAM yang tidak “menguntungkan” pemerintah, Mahathir Mohamad mengatakan bahwa SUHAKAM lebih banyak dipengaruhi oleh kekuatan luar. Ketika Mahatir memerintah, ia beberapa kali mengganti orang-orang yang dianggap kritis dalam struktur SUHAKAM. Pemecatan dan penggantian ini terus berlanjut pada tahun 2004 dan 2006 ketika Abdullah Badawi memerintah.

Bagaimanapun, Ken menilai bahwa SUHAKAM berhasil memperjuangkan HAM di Malaysia, walaupun itu masih dalam ruang lingkup yang terbatas. SUHAKAM lebih banyak bergerak pada isu-isu yang tidak kontroversial seperti dengan menanamkan pendidikan HAM di universitas-universitas Malaysia. Walaupun, mereka juga berhasil mengusut pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan polisi atau rela yang dipersenjatai. Ken menilai bahwa keberadaan SUHAKAM masih diremehkan pemerintah. Hal ini bisa dilihat dari rekomendasi-rekomendasi SUHAKAM yang jarang didengarkan pemerintah. SUHAKAM masih kurang berinisiatif untuk terus melobi dewan dan pemerintah agar menerima rekomendasi mereka.

Secara umum, Ken menilai bahwa baik Komnas HAM maupun SUHAKAM dalam posisi mereka yang berhadapan dengan negara semi-otoriter, telah mampu mengangkat kasus-kasus pelanggaran HAM berat ke ruang debat publik. Sejauh ini, apa yang telah dilakukan kedua komisi ini banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Di Malaysia, beberapa anggota SUHAKAM yang kritis diganti. Di Indonesia, kewenangan Komnas HAM seringkali dikebiri melalui politisasi prosedural hukum. Konsekuensinya, komisi-komisi ini agak selektif dalam memilih isu-isu HAM. Sejauh menyangkut konvensi HAM internasional, kedua komisi ini masih kesulitan menerapkannya pada konteks nasional Indonesia dan Malaysia. Bagaimanapun mereka telah turut andil dalam pembentukan civil society. (fathan)